>

Kamis, 09 Agustus 2012

JENIS AIR

A .  ada beberapa jenis air yang perlu di ketahui di dalam bersuci atau thaharah 
  1. Air mutlak
  2. Air musta'mal
  3. Air yang bercampur dengan barang yang suci
1. Air mutlak dihukumkan sebagai air suci lagi menyucikan bagi lainnya. adapun yang termasuk macam-macam air mutlak itu adalah sebagai berikut:
a. Air hujan , salju atau es , dan air embun , hal ini berdasarkan firman ALLAH ta'ala,
"...dan allah menurunkan hujan dari langit untuk menyucikan kamu dengan hujan itu..." al-anfaal  8 : 11
"...dan kami turunkan  dari langit air yang sangat bersih..." al-furqaan 25:48
juga berdasarkan dari hadits Abu Hurirah r.a.,  yang artinya " jika rasulullah saw. membaca takbir di dalam sholat , maka beliau diam sejenak sebelum membaca al- faatihah. Akupun bertanya,         " demi kedua orang tuaku wahai rasulallah! apakah kiranya yang engkau baca ketika berdiamkan diri diantara takbir dengan membaca al-fatihah?' Rasulullah pun menjawab,' Aku membaca,' Ya Allah , jauhkanlah diriku dari dosa-dosaku sebagaimana Engkau menjauhkan timur dari barat.Ya . jika Allah bersihkanlah diriku sebagaimana di bersihkannya kain yang putih dari kotoran. Ya allah,  sucikanlah diriku dari kesalahan-kesalahanku dengan salju,air,dan embun.'" Hr jama'ah kecuali Tirmidzi.
b. Air laut.
Hal tersebut berdasarkan hadist Abu Huroiroh r.a.,  " seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah, " Ya Rasullullah, kami biasa berlayar di lautan dan hanya membawa air sedikit jika kami pakai air itu untuk berwudlu, akibatnya kami akan kehausan , maka apakah boleh kami berwudlu dengan air laut?"Rasulullsh bersabda,"laut itu airnya suci lagi menyucikan,dan bangkainnya halal di makan.'" Hr Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi, dan an-nasa'i
Imam tirmidzi mengatakan ," hadist ini hasan lagi sahih.
c. Air telaga atau zam-zam
di riwayatkan oleh Ali r.a. Artinya bahwa Rasulullah saw. meminta seember penuh dengan air zam-zam, lalu diminumnya sedikit dan di pakainya untuk ber wudhu., diriwayatkan oleh  Hr Ahmad
d. Air yang berubah disebabkan lama tergenang atau tidak mengalir atau di sebabkan bercampur dengan apa yang menurut kebiasaannya tak terpisah dari air, seperti lumut dan daun-daun kayu, maka menurut ijma' ulama air itu tetap termasuk air mutlak. Alasannya adalah setiap air yang dapat disebut air secara mutlak tanpa kaitan dengan unsur-unsur lain,boleh dipakai untuk bersuci.Allah ta'ala berfirman yang artinya:
"...jika kamu tiada memperoleh air, maka bertayammumlah...." al maa'idah  5:6

Tidak ada komentar:

Posting Komentar